Keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Pemasangan pagar ini dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat, namun hingga kini, banyak pejabat pemerintah yang mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut dan apa tujuannya.
Awal Mula Kejadian
Pagar laut ini pertama kali dilaporkan oleh nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Sejak laporan pertama pada Agustus 2024, pihak DKP telah melakukan beberapa inspeksi ke lokasi, namun pagar tersebut terus bertambah panjang. Keberadaan pagar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan, yang merasa terancam oleh proyek yang tidak jelas ini.
Tanggapan Pejabat Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia menyatakan, “Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek,” saat ditemui di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) pada 8 Januari 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi mengenai isu tersebut. “Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Kepala Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai keberadaan pagar tersebut, “Saya tidak tahu, nanti saya cek,” ungkapnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat.
Penyelidikan dan Tindakan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa jika pagar tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka akan dicabut. Ia telah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Trenggono menekankan pentingnya izin dalam setiap kegiatan yang melibatkan ruang laut, dan jika terbukti tidak berizin, pagar tersebut harus segera dibongkar. “Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” tegasnya.
Ancaman terhadap Nelayan
Sementara itu, nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang melaporkan bahwa mereka menerima ancaman setelah mencoba memprotes pembangunan pagar laut tersebut. Seorang nelayan yang namanya disamarkan mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha menghentikan pembangunan pagar, namun tidak diindahkan oleh para pekerja. “Kita demo malah dibilang provokator,” ujarnya, menambahkan bahwa mereka merasa tertekan dan tidak mendapatkan dukungan dari pihak berwenang.
Kejadian ini menyoroti masalah transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek yang melibatkan ruang laut di Indonesia. Dengan banyaknya pejabat yang mengaku tidak tahu mengenai pagar laut ini, masyarakat semakin mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan apa tujuan dari pemasangan pagar tersebut.
Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini, serta melindungi hak-hak nelayan yang terdampak. Keberadaan pagar laut yang tidak jelas ini harus ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di masyarakat.